Senin, 22 April 2013 0 komentar

Alat Bukti Dalam Peradilan Umum dan Dalam Peradilan TUN



Bentuk-bentuk alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 106 Undang-undang No. 5 Tahun 1986:
1.      Surat atau tulisan;
Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis:
a.       Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksut untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
b.      Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
c.       Surat-surat lain yang bukan akta.
2.      Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Seorang ahli dapat ditunjuk oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak atau Hakim karena jabatannya. Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
3.      Keterangan saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.
4.      Pengakuan para pihak
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.
5.      Pengetahuan Hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.



 ekoutomonugroho.blogspot.com



Bentuk-bentuk alat bukti dalam peradilan umum:
1.      Peradilan Pidana
Diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:
a.       Keterangan saksi;
b.      Keterangan ahli;
c.       Surat;
d.      Petunjuk;
e.       Keterangan terdakwa.
2.      Peradilan Perdata
Diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG, Pasal 1866 BW adalah sebagai berikut:
a.       Alat bukti surat / tertulis;
b.      Alat bukti saksi;
c.       Bukti persangkaan;
d.      Pengakuan;
e.       Alat bukti Sumpah.


Rabu, 27 Maret 2013 0 komentar

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN HUKUM ACARA PERDATA



Hokum acara PERADILAN TUN
Hokum acara PERDATA
1. Obyek Gugatan
   Objek gugatan TUN adalah KTUN yang mengandung perbuatan onrechtsmatingoverheid daad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa

Hukum acara perdata adalah onrechtmating daad (perbuatan melawan hukum)
2. Kedudukan Para Pihak
   Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihk tergugat dan badan atau pejabat TUN sebagai pihak tergugat.

Pada hukum acara perdata para pihak tidakan terikat pada kedudukan.
3. Tuntutan Gugatan
    Dalam hukum acara PTUN hanya dikenal satu macam tuntutan poko yang berupa tuntutan agar KTUN yang digugat itu dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan oleh tergugat.

Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiar.
4. Rapat Permusyawaratan
    Dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur pasal 62 UU PTUN.

Dalam hukum acara perdata tidak dikenal Rapat permusyawaratan.
5. Pemeriksaan Persiapan
    Dalam hukum acara PTUN juga dikenal Pemeriksaan persiapan yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam pemeriksaan persiapan hakim wajib member nasehat kepada pengugat untuk memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 hari dan hakim memberi penjelasan kepada badan hukum atau pejabat yang bersangkutan.

6. Pemeriksaan Cepat
   Dalam hukum acara PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN.
Pemerikasaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat.

pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata.
7. Sistem Hukum Pembuktian
    dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil (pasal 107 UU PTUN).

sistem pembuktian vrij bewijsleer) dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal
8. Upaya pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
    Dalam hukum acara PTUN tidak di kenal karena bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata. Hakikat hukum acara PTUN adalah untuk membatalkan KTUN yang telah dikeluarkan.


Dalam hukum acara perdata apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka dikenal dengan upaya emaksa agar putusan tersebut dilaksanakan.
9. Kedudukan Pengadilan Tinggi
   Dalam hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.

dAlam hukum acara perdata kedudukan pebgadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding, sehingga tiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri).
 
;