Senin, 22 April 2013 0 komentar

Alat Bukti Dalam Peradilan Umum dan Dalam Peradilan TUN



Bentuk-bentuk alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 106 Undang-undang No. 5 Tahun 1986:
1.      Surat atau tulisan;
Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis:
a.       Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksut untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
b.      Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
c.       Surat-surat lain yang bukan akta.
2.      Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Seorang ahli dapat ditunjuk oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak atau Hakim karena jabatannya. Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
3.      Keterangan saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.
4.      Pengakuan para pihak
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.
5.      Pengetahuan Hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.



 ekoutomonugroho.blogspot.com



Bentuk-bentuk alat bukti dalam peradilan umum:
1.      Peradilan Pidana
Diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:
a.       Keterangan saksi;
b.      Keterangan ahli;
c.       Surat;
d.      Petunjuk;
e.       Keterangan terdakwa.
2.      Peradilan Perdata
Diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG, Pasal 1866 BW adalah sebagai berikut:
a.       Alat bukti surat / tertulis;
b.      Alat bukti saksi;
c.       Bukti persangkaan;
d.      Pengakuan;
e.       Alat bukti Sumpah.


 
;