Hokum acara PERADILAN TUN
|
Hokum acara PERDATA
|
1. Obyek Gugatan
Objek gugatan TUN
adalah KTUN yang mengandung perbuatan onrechtsmatingoverheid daad (perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa
|
Hukum acara perdata adalah onrechtmating daad (perbuatan
melawan hukum)
|
2. Kedudukan Para Pihak
Kedudukan para
pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum
perdata sebagai pihk tergugat dan badan atau pejabat TUN sebagai pihak
tergugat.
|
Pada hukum acara perdata para pihak tidakan terikat pada
kedudukan.
|
3. Tuntutan Gugatan
Dalam hukum
acara PTUN hanya dikenal satu macam tuntutan poko yang berupa tuntutan agar
KTUN yang digugat itu dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN
yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan oleh tergugat.
|
Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan
pokok itu (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti atau petitum
subsidiar.
|
4. Rapat Permusyawaratan
Dalam hukum
acara PTUN, ketentuan ini diatur pasal 62 UU PTUN.
|
Dalam hukum acara perdata tidak dikenal Rapat
permusyawaratan.
|
5. Pemeriksaan Persiapan
Dalam hukum
acara PTUN juga dikenal Pemeriksaan persiapan yang juga tidak dikenal dalam
hukum acara perdata. Dalam pemeriksaan persiapan hakim wajib member nasehat
kepada pengugat untuk memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 hari dan
hakim memberi penjelasan kepada badan hukum atau pejabat yang bersangkutan.
|
|
6. Pemeriksaan Cepat
Dalam hukum acara
PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN.
Pemerikasaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat
sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan
misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat.
|
pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata.
|
7. Sistem Hukum Pembuktian
dalam hukum
acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil (pasal 107 UU
PTUN).
|
sistem pembuktian vrij bewijsleer) dalam hukum acara
perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal
|
8. Upaya pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
Dalam hukum
acara PTUN tidak di kenal karena bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan
dalam hukum acara perdata. Hakikat hukum acara PTUN adalah untuk membatalkan
KTUN yang telah dikeluarkan.
|
Dalam hukum acara perdata apabila pihak yang dikalahkan
tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka dikenal dengan upaya
emaksa agar putusan tersebut dilaksanakan.
|
9. Kedudukan Pengadilan Tinggi
Dalam hukum acara
PTUN kedudukan pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.
|
dAlam hukum acara perdata kedudukan pebgadilan tinggi
selalu sebagai pengadilan tingkat banding, sehingga tiap perkara tidak dapat
langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi tetapi harus terlebih dahulu
melalui pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri).
|
Rabu, 27 Maret 2013
PERBEDAAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar