Bentuk-bentuk
alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 100 sampai
dengan Pasal 106 Undang-undang No. 5 Tahun 1986:
1. Surat
atau tulisan;
Surat
sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis:
a. Akta
otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang
menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksut untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang
tercantum didalamnya;
b. Akta
dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang
peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
c. Surat-surat
lain yang bukan akta.
2. Keterangan
ahli
Keterangan
ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan
tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Seorang
ahli dapat ditunjuk oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak atau Hakim
karena jabatannya. Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji
menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
3. Keterangan
saksi
Keterangan
saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal
yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.
4. Pengakuan
para pihak
Pengakuan
para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan
dapat diterima oleh Hakim.
5. Pengetahuan
Hakim
Pengetahuan
hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
ekoutomonugroho.blogspot.com
Bentuk-bentuk
alat bukti dalam peradilan umum:
1. Peradilan
Pidana
Diatur
dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Keterangan
saksi;
b. Keterangan
ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan
terdakwa.
2. Peradilan
Perdata
Diatur
dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG, Pasal 1866 BW adalah sebagai berikut:
a. Alat
bukti surat / tertulis;
b. Alat
bukti saksi;
c. Bukti
persangkaan;
d. Pengakuan;
e. Alat
bukti Sumpah.
0 komentar:
Posting Komentar